PENGERTIAN CYBER CRIME
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.- Pengertian Cyber Crime menurut para ahli.
Menurut Girasa (2002) mendefinisikan
Cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama.Menurut Tavani (2000) memberikan
definisi Cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
Menurut
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber Law adalah istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya
(Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Istilah
hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber
jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika
terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum
akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang
diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet
hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas
cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan
yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta,
rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
a. Pengertian
Cyber Law menurut para Ahli
Definisi cyber law yang
diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ
Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a
generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet
and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating
from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and
others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw [2]. Disini Dugal
mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan
atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas
para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan
oleh Hukum Siber.


Visit My Web :) http://bavetline88.com/
BalasHapus