Contoh Kasus Perjudian Online
Cyber
Crime Perjudian Online / Judi Bola Online
Perjudian
online merupakan salah satu dari jenis tindakan Cyber Crime.
Ternyata memang salah satu penyalahgunaan teknologi ya judi Online ini,
sekarang judi pun beralih ketempat yang sedikit lebih elit , sekarang berjudi tidak harus
sembunyi-sembunyi seperti dahulu, dengan duduk santai di depan komputer yg
online pun kita sekarang bisa melakukan perbuatan berdosa itu.
jadi memang benar istilah orang yang mengatakan "di dunia maya Surga dan
Neraka bedanya tipis hanya dibedakan dengan sekali click." (pepatah
ngarang sendiri )
Seperti kasus judi bola pada saat Piala Eropa UEFA 2012
kemarin.
"Satu hari menjelang perhelatan akbar Piala Eropa UEFA 2012 digelar, polisi
mulai mengintai praktek perjudian melalui internet. Pengintaian terhadap situs
yang ditenggarai menyelengarakan judi bola online kini mulai diperbanyak.
Sebagai contoh motif saya akan menjelaskan sedikit tentang Judi Bola :
Jadi setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang (berkisar Rp30
ribu-Rp100 ribu) bisa mendapatkan uang Rp100 ribu, atau berkali lipat
tergantung memakai sistem taruhan yang mana. Biasanya situs rumah judi
menyediakan beberapa alternatif metode seperti sistem pur dan key, bola jalan,
bola hidup atau bola setengah jalan.
Sistem komputerisasi yang menyangkut segala bidang kehidupan global seperti
sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur
yang hampir merata di seluruh dunia mendorong kesuburan perjudian online.
Dan ternyata praktik judi online ini tidak selamanya mulus, karena pihak
Cyber Police POLRI tidak tinggal diam :).
Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa
Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya
mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat
situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan
alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu
cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui
situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di
Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2011). Lebih lanjut
dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi
online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada
27 Desember 2007 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di
Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet
Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya
lebih dari 5 tahun," kata dia.
Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka
menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu,
atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki
online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga
Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur
dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka
mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi
www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan.
Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu,
beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV,
printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28
Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar
Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar
Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20
juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar
lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003
lalu.
Solusi dari masalah ini, dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri
seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti
Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian,
pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.
Sumber:

Senang bisa berkunjung di blog Anda. trims.
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga Bersama Kami dan Dapatkan Juga Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya.
mgmdomino